Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang memvonis bebas 5 terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi di perusahaan Bukit Asam (PTBA), termasuk eks dirut.
Dalam sidang tersebut, majelis hukum memutuskan tidak ada kerugian negara dalam aksi korporasi yang dilakukan mantan petinggi PTBA dan pemilik PT SBS itu.
Kemenko Marves bersama PT PLN Energi Primer Indonesia dan Pemprov DIY menyelenggarakan FGD bertema "Ekonomi Sirkuler Melalui Revitalisasi Lahan Kritis"
Agenda pada persidangan kali ini adalah pembacaan duplik atau tanggapan replik yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatra Selatan.
Menurut Surat Edaran MA No.10 Tahun 2020, kerugian ini dapat menjadi kerugian negara apabila anak perusahaan BUMN menerima dan menggunakan fasilitas negara.