Karyawan yang mengalami kecelakaan tunggal saat perjalanan bekerja dijamin oleh BPJS Ketenagakerjaan. Di luar kondisi itu ada BPJS Kesehatan sebagai penanggung.
Jasa Raharja menyebutkan telah berkoordinasi dengan kepolisian dan memastikan klaim 7 pengendara sepeda motor lawan arah di Lenteng Agung tidak dapat dibayar.