Korban luka kecelakaan beruntun yang terjadi di Tol Cipularang, Jawa Barat pada 11 November 2024 akan mendapatkan biaya pengobatan ke rumah sakit Rp20 juta.
Di era digital saat ini, transformasi menjadi salah satu fokus utama yang terus dilakukan Jasa Raharja untuk tetap relevan dan efisien dalam memberikan layanan.
DPR RI protes ke OJK yang tengah menyiapkan aturan yang akan mewajibkan asuransi kendaraan bermotor dengan perluasan tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga.
Bank BRI dan BSI memberlakukan kegiatan operasional terbatas sehubungan dengan Hari Raya Iduladha 1445 H dan cuti bersama yang jatuh pada 17 dan 18 Juni 2024.
Wacana pemberlakuan asuransi kendaraan Third Party Liability (TPL) menjadi wajib masih dalam perbincangan. Industri mulai memperhitungkan tarif preminya.
Dalam usulan awal OJK mengenai asuransi wajib third party liability, akan mencakup kerugian akibat kecelakaan kendaraan hingga asuransi saat keramaian.
Jasa Raharja menjamin seluruh korban kecelakaan bus pariwisata Trans Putera Fajar di Ciater, Subang, Jawa Barat akan mendapatkan santunan. Segini besarannya:
Jasa Raharja pastikan seluruh korban kecelakaan bus Rosalia Indah di Tol Batang-Semarang mendapatkan jaminan berupa biaya berobat hingga santunan meninggal
Pj Gubernur Jabar Bey Machmudin memastikan keluarga korban meninggal dunia dalam kecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek KM 58 mendapat santunan dari Jasa Raharja.