Pimpinan Rekan KAP Anderson dan Rekan, Anderson mengatakan bahwa pihaknya sama sekali tidak menerima surat peringatan dari OJK sebelum mendapatkan sanksi.
BEI menjatuhkan sanksi peringatan tertulis III serta denda sebesar Rp150 juta kepada 41 emiten yang belum melaporkan kinerja keuangan interim per 30 Juni.