Wajib pajak tetap harus melaporkan SPT Tahunan meskipun terdapat fitur pengisian otomatis dalam Coretax Administration System yang berlaku tahun depan.
Investment allowance adalah insentif pajak berupa pengurangan 10% pajak penghasilan neto per tahunnya bagi perusahaan-perusahaan padat karya selama 6 tahun.
Dirjen Pajak (DJP) mengingatkan para Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi (OP) yang juga bertindak sebagai investor untuk melaporkan pajaknya sebelum 31 Maret 2024.