Gubernur Kalsel Sahbirin Noor mengundurkan diri dari jabatannya usai memenangkan gugatan praperadilan melawan KPK di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Mendagri Tito Karnavian menyinggung banyaknya tenaga honorer bidang administrasi di pemerintahan yang berasal dari titipan pejabat atau timses kepala daerah.
Hakim Tunggal di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengungkap alasan dikabulkannya praperadilan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor.
KPK meyakini Majelis Hakim bakal bertindak secara objektif dan independen dalam memutus perkara praperadilan yang diajukan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor.