KPK menggeledah rumah dinas penyelenggara negara, yang diduga sebagai kakak Muhaimin Iskandar (Cak Imin) terkait perkara suap dana hibah di Jawa Timur (Jatim).
Dewas KPK menyoroti manuver hukum yang dilakukan Ghufron sebagai terperiksa kasus pelanggaran etik, hingga membuat sidang tertunda sekitar tiga bulan lebih.
Dewas KPK meminta Panitia Seleksi (Pansel) Calon Pimpinan dan Pansel KPK periode 2024-2029 supaya mencoret siapapun yang memiliki rekam jejak pelanggaran etik.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyatakan tetap percaya diri menjalani seleksi calon pimpinan KPK periode 2024-2029, kendati dinyatakan terbukti melanggar etik.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron diganjar sanksi teguran tertulis lantaran terbukti melanggar etik berupa penyalahgunaan pengaruh untuk kepentingan pribadi.