Idealnya tabungan dana pensiun berada pada kisaran 10%-20% dari gaji setiap bulan. Angka ini dibutuhkana untuk memenuhi TPP atau replacement ratio sebesar 70%-80% dari gaji…
Nah, menilik usia pensiun pekerja swasta masih ada kegamangan. Apalagi sejak UU Ketenagakerjaan diubah menjadi UU Cipta Kerja. Belum lagi soal kerancuan antara pemutusan…
Bukan tidak mungkin PP akan mengatur uang pesangon untuk jenis PHK tertentu menjadi 2 kali UP, sehingga totalnya menjadi 28 kali upah (2xUP+1xUPMK). Kenapa tidak?