Kereta Api Indonesia atau KAI menetapkan pengembalian dana untuk tiket (refund) akan dilakukan paling lambat dalam waktu 7 hari setelah tanggal pembatalan.
Kemenhub menyebut jumlah armada bus pariwisata yang memenuhi persyaratan administrasi dan teknis masih berada di bawah 50% selama periode libur panjang Waisak.