Dhamantra usai menjalani sidang dakwaan di pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (31/12/2019) mengatakan bahwa nama tersebut muncul pertama kali oleh jaksa penuntut umum…
Dalam dakwaan mantan Direktur Utama Garuda Indonesia (GIAA) Emirsyah Satar dan beneficial owner Connaught International Pte. Soetikno Soedarjo, sejumlah pejabat GIAA saat…
Terlibatnya aparat negara dalam hal ini dua anggota Polri aktif sebagai pelaku teror dinilai perlu mendapat perhatian, evaluasi dan kebijakan serius dari Presiden Joko Widodo.
Emirsyah menerima suap bersama-sama dengan mantan Direktur Teknik GIAA Hadinoto Soedigno dan Capt. Agus Wahjudo karena telah melakukan intervensi dalam pengadaan tersebut.
Satar disebut menerima uang bersama-sama dengan mantan Direktur Teknik Executive Vice President Engineering GIAA Hadinoto Soedigno dan Capt. Agus Wahjudo selaku Executive…
Dugaan intervensi Presiden muncul seiring dengan adanya draf Peraturan Presiden (Perpres) tentang Organisasi dan Tata Kerja Pimpinan dan Organ Pelaksana Pimpinan KPK.
Kedua polisi aktif itu dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman lima tahun penjara.
Dalam draf Perpres tersebut disebutkan bahwa dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi merupakan penyidik…