PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) anjlok pada perdagangan hari ini, Senin (18/9/2023), usai Mahkamah Agung (MA) menolak peninjauan kembali atau PK yang diajukan ANTM.
Mahkamah Agung (MA) menolak peninjauan kembali atau PK yang diajukan oleh PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) atau Antam melawan pengusaha asal Surabaya, Budi Said.