Berdasarkan Surat Edaran Menteri Perhubungan 110/2021, penumpang diwajibkan sudah menerima vaksinasi dosis kedua terlebih dahulu sebelum melakukan perjalanan.
Pembagian life jacket ini telah dilakukan oleh PT Pelni sejak 2019 lalu, dan tidak hanya untuk wilayah Kupang, namun di seluruh pesisir perairan Indonesia.