Keberatan dengan penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara Komisi Pemilihan Umum (KPU) karena tidak masuk dalam empat besar peraih suara terbanyak.
Rincian parpol yang mengajukan gugatan, 199 permohonan dari partai politik untuk pemilihan anggota DPR dan DPRD, serta sembilan permohonan dari calon anggota DPD.
Mahkamah Konstitusi (MK) mengajak publik untuk tidak ragu pada independensi sembilan hakim konstitusi yang memeriksa dan mengadili perkara perselisihan hasil Pemilu 2019.
Penggugat memperkarakan hasil Pemilihan Legislatif (Pileg) untuk pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat.
Berdasarkan jadwal yang dirilis oleh Mahkamah Konstitusi (MK), batas terakhir pengajuan gugatan sengketa Pileg 2019 adalah Jumat (24/5/2019) pukul 01.46 WIB.
Pembukaan layanan serentak dimulai sejak Selasa (21/5/2019) pukul 01.46 WIB. Waktu tersebut merupakan penetapan resmi hasil Pemilu 2019 sebagaimana tertuang dalam diktum…
Meskipun Komisi Pemilihan Umum (KPU) belum menetapkan calon legislatif terpilih, rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat provinsi menunjukkan hanya ada segelintir…
Lembaga Anti Pencucian Uang Indonesia (LAPI) dan Yayasan Auriga Nusantara sebagai pemohon berbadan hukum tidak diwakili oleh pengurus yang dapat bertindak atas nama organisasi…
Pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019, terdapat sejumlah caleg berlatar belakang mantan menteri pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla. Kendati pernah digusur dari Kabinet…
MK menerbitkan Peraturan MK No. 1/2019 tentang Perubahan atas Peraturan MK No. 5/2018 tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan…
Pemohon sengketa untuk menyusun berkas permohonan secara lengkap dan serapi mungkin. Daftar alat bukti juga harus disertakan untuk membuktikan dalil penggugat di persidangan.
Selama dua hari, terdapat 14 perkara yang dibacakan putusannya oleh Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai langkah antisipasi adanya gugatan hasil penghitungan suara Pemilu 2019.