Produsen kemasan kertas dan karton PT Dwi Aneka Jaya Kemasindo Tbk., menolak gugatan pembatalan perdamaian yang diajukan oleh PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.
Majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menetapkan perpanjangan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) First Travel selama 30 hari hingga 6 November 2017.
Proenza Schouler berniat berekspansi di Indonesia sebagai negara tujuan bisnis ke-29. Langkah ini akan dieksekusi apabila gugatan pembatalan merek berhasil.
Dalam rapat kreditur hari ini, Selasa (3/10/2017), secara aklamasi kreditur menyetujui tambahan waktu bagi Forst Travel untuk merevisi lagi proposal perdamaian. Pasalnya,…
Kuasa hukum dari 6.500 jamaah Anggi Putra Kusuma menuturkan isi proposal perdamaian tidak menjamin calon jemaah dapat berangkat dan kembali pulang ke Indonesia.
Perusahaan motor gede asal Amerika Serikat Harley Davidson USA LLC masih tetap dengan gugatannya untuk membatalkan merek kopi dengan nama yang sama milik PT Sumatra Tobacco…
Langkah ini dilakukan untuk menagih unrecovered asset yang belim dibayarkan kepada PT Geo Cepu Indonesia (debitur). Pasalnya, aset tersebut dapat dijadikan sebagai budel…
PT Garda Satria Indonesia mengaku tidak mendapatkan pembayaran sesuai dengan yang tertulis di proposal perdamaian. Geo Cepu masuk dalam masa penundaan kewajiban pembayaran…