OJK menetapkan traif premi asuransi untuk kendaraan di wilayah 1 dengan harga Rp125 juta-Rp200 jutaadalah 4,20% sebagai batas atas dan 3,82% batas bawah.
Maraknya pemutusan hubungan kerja (PHK) turut membuat pencairan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dan Jaminan Hari Tua (JHT) ramai di BPJS Ketenagakerjaan.