Pihak keluarga mengajukan gugatan keberatan atas penyitaan aset Rafael Alun oleh KPK, seperti uang dolar AS setara Rp14,5 miliar di brankas, hingga liontin.
Dirut Loco Montrado meminta penjadwalan ulang saat dipanggil untuk menjadi saksi dalam kasus tindak pidana korupsi terhadap pengolahan anoda logam dengan Antam.