Kementerian Perhubungan tengah menyusun beleid baru sebagai pengganti Keputusan Menhub No.5/1995 yang dinilai tidak lagi efektif untuk mencegah praktek pungli di jembatan…
Bisnis.com, JAKARTA – Sebanyak 42,9% unit pelayanan di kementerian tidak memajang standar waktu pelayanan sehingga memunculkan potensi mengulur-ulur waktu pelayanan.