Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan menyampaikan saat ini pihaknya terus menyiapkan data untuk calon penerima BSU sesuai dengan Permenaker No. 10/2022.
Kemnaker memastikan program bantuan subsidi upah (BSU) 2022 yang diberikan satu kali kepada pekerja/buruh sebesar Rp600.000 sampai ke rekening penerima BSU.