TP3 menyebut bahwa kejadian penembakan 6 Laskar FPI memenuhi kriteria sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan atau crimes against humanity sehingga merupakan pelanggaran HAM
TP3 menyebut Polri maupun Komnas HAM telah memberikan laporan penyelidikan yang dapat dianggap menggiring opini menyesatkan dan menutupi kejadian sebenarnya.
Komnas HAM menanggapi rencana Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) atas tewasnya 6 (enam) Laskar FPI untuk membawa kasus tersebut ke Mahkamah Internasional.
Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun menyoroti laporan tim advokasi kasus penembakan 6 laskar FPI ke International Criminal Court (ICC) atau Pengadilan Internasional di Den…
Komnas HAM menyatakan sedang melakukan pemeriksaan terkait dengan kasus dugaan pemaksaan penggunaan jilbab kepada siswi sebuah SMK di Padang, meskipun murid tersebut beragama…
Gubernur DIY Sri Sultan HB X disomasi karena menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) No.1/2021 tentang Pengendalian Pelaksanaan Pendapat di Muka Umum pada Ruang Terbuka.
Tim Advokasi Korban Tragedi 7 Desember 2020 mengklaim bakal menyerahkan bukti-bukti pelanggaran HAM terkait tragedi penembakan Anggota FPI ke Pendgadilan Internasional.
Sampai saat ini Polri masih belum menerima empat butir rekomendasi Komnas HAM secara resmi, sehingga Kepolisian belum bergerak untuk melanjutkan rekomendasi Komnas HAM.
Pemerintah akan mengawal seluruh rekomendasi dari Komisi Nasional Hal Asasi Manusia (Komnas HAM) terkait hasil investigasi tewasnya enam orang Laskar Front Pembela Islam…
Mahfud MD mengatakan bahwa Presiden Jokowi telah memintanya untuk mengawal seluruh rekomendasi dari Komnas HAM terkait tewasnya 6 Laskar FPI dan meminta untuk ditindaklanjuti.