Tantangan pemanfaatan data di Indonesia adalah belum adanya keseragaman standar terkait data yang diterapkan secara menyeluruh oleh pemerintah pusat dan daerah.
Jaminan keamanan yang diberikan kepada pengguna ditopang oleh beragam perlindungan DANA yang berlapis, termasuk salah satunya kebijakan memberikan jaminan proteksi 100 persen.
Perusahaan bisa memilih layanan public cloud untuk layanan yang banyak diakses publik dan layanan private cloud untuk yang perlu tingkat keamanan tinggi.
Undang-undang Perlindungan Data Pribadi (PDP) dan UU Ketahanan Keamanan Siber yang masih jalan di tempat menjadi bukti bahwa isu tersebut belum menjadi kebutuhan mendesak.