Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengingatkan kembali kepada pengelola gedung agar taat dengan peraturan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 279 Tahun 2018 yang a.l. tentang…
Pemerintah Provinsi Jawa Barat meminta agar para pengembang hunian dan kawasan industri di Karawang dan Bekasi memperhatikan penurunan pasokan dan ketersediaan air di daerah…
JAKARTA — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyatakan akan menindak tegas pengusaha atau pemilik bangunan di DKI yang menggunakan fasilitas air tanah tanpa izin resmi.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyatakan akan menindak tegas pengusaha atau pemilik bangunan di DKI yang menggunakan fasilitas air tanah tanpa memiliki ijin resmi.
Sedikitnya terdapat 755 perusahaan di Kota Bekasi yang disinyalir tidak membayar pajak air tanah dengan potential lost sekitar Rp18 miliar pada tahun ini.n
Hampir semua sumur pantek dengan kedalaman kurang dari 15 meter di sejumlah wilayah di Tangerang Selatan mulai kekeringan akibat kemarau yang berkepanjangan.
Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menyatakan untuk segera mengatasi penurunan permukaan tanah akibat penyerapan air tanah dengan melakukan kebijakan penyedotan air…