Drama pemilihan komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) masa jabatan 2017—2022 berakhir sudah, menyusul ditetapkannya sembilan nama yang akan menjadi penggawa…
Indonesia Competition Lawyer Association (ICLA) mengunjungi redaksi Bisnis Indonesia dalam rangka silaturahmi dan memperkenalkan diri sebagai organisasi nirlaba yang menaungi…
Banyak perusahaan tradisional yang telah lama berdiri merasa kondisi mereka baik-baik saja, tanpa menyadari saat ini mereka sedang digempur oleh lawan-lawan yang tidak kasat…
JAKARTA — Isu mengenai pengawasan persaingan usaha era ekonomi digital diproyeksi menjadi menu utama Komisi Pengawas Persaingan Usaha pada tahun depan.
Komisi Pengawas Persaingan Usaha diminta lebih berani memberikan rekomendasi kepada Pemerintah terkait dengan kebijakan yang memberi ruang kepada aktivitas antipersaingan.
Kementerian Perdagangan sebagai ketua tim pemerintah dalam pembahasan amendemen Undang-Undang No. 5/1999 siap diundang DPR RI untuk menjelaskan keinginan pemerintah.
Komisi VI DPR RI menampik anggapan bahwa pembahasan amendemen Undang-Undang No.5/1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat ditunda dan diperlambat.…
Wakil Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kurnia Syaranie mengatakan BUMN sebagai sebuah korporasi punya potensi untuk melakukan aksi merger dan akuisisi, baik…
Otoritas persaingan usaha memilih fokus mendefinisikan makna pasar di tengah perkembangan dan berubahnya model bisnis yang disebabkan disrupsi inovasi.
KPPU mendengar masukan terkait dengan pembahasan amendemen Undang Undang No. 5/1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persiangan Usaha Tidak Sehat dari sejumlah pemangku…
PT Telekomunikasi Indonesia Tbk. (TLKM) bernafas lega, setelah Komisi Pengawas Persaingan Usaha tidak menemukan pelanggaran Pasal 15 ayat (2), Pasal 17, dan 25 ayat (1) huruf…
Poin mengenai kerahasiaan identitas pelapor dalam RUU Persaingan Usaha perlu diperjelas sehingga tidak berkembang untuk disalahgunakan oleh pelaku usaha.
Poin mengenai kerahasiaan identitas pelapor dalam RUU Persaingan Usaha perlu diperjelas sehingga tidak berkembang untuk penyalahgunaan oleh pelaku usaha pelapor.