DKPP resmi memberhentikan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari usai terbukti melakukan tindakan asusila kepada salah satu anggota PPLN Pemilu 2024.
Ketua Bawaslu Rachmat Bagja diadukan atas pelanggaran kode etik sebab anggota Bawaslu Kabupaten Puncak diduga menjadi simpatisan Organisasi Papua Merdeka (OPM).
Timnas AMIN menilai bahwa sanksi etik DKPP kepada Ketua KPU semakin menambah keyakinan bahwa adanya pelanggaran etika dalam pencalonan Gibran Rakabuming Raka.
Bawaslu menghormati keputusan DKPP yang memberikan sanksi terhadap KPU usai terbukti melanggar kode etik terkait penerimaan pendaftaran Gibran sebagai cawapres
DKPP memberikan sanksi etik kepada anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam proses meloloskan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres, Senin (5/2/2024).