Kemenaker dan pemda di Provinsi Riau harus aktif mengawasi perusahaan yang ada di daerah itu, agar mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Peserta BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek dapat mengajukan manfaat layanan tambahan (MLT) berupa pembiayaan perumahan dengan nilai maksimal Rp500 juta.