Keputusan pemerintah yang tetap menaikkan tarif PPN pada 1 April 2022 dinilai sebagai ide yang buruk. Setidaknya, ada empat alasan yang diberikan pengamat sebagai alasan…
Menurut Sri Mulyani, pemerintah akan tetap menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) terkait tarif PPN.
Terbitnya UU HPP memicu berbagai diskusi, salah satunya terkait ketentuan baru PPN. Pemerintah akan menaikkan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen mulai 1 April 2022.
Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (Ikappi) mengkhawatirkan harga bahan pangan bakal terkerek ketika penerapan tarif pajak pertambahan nilai atau PPN 11 persen pada April mendatang.
Bidang Kajian Akuntansi dan Perpajakan Asosiasi Emiten Indonesia Ajib Hamdani mengatakan ada beberapa hal yang perlu dipertimbangkan, sebelum melanjutkan atau menunda kenaikan…
DPR menilai perlu adanya kajian lebih lanjut terkait kenaikan PPN seiring dengan adanya potensi kenaikan harga bahan bakar minyak yang mungkin akan menekan daya beli masyarakat.
CITA sebagai lembaga kajian perpajakan memberikan pandangan bahwa penundaan kenaikan tarif PPN sebesar 1 persen pada April 2022 bukan merupakan langkah yang perlu diambil…