Pihak yang kehilangan e-KTP bisa langsung ke kantor polisi untuk meminta surat kehilangan. Kini cara pengurusan KTP elektronik tidak perlu melalui RT/RW.
Ketika ingin memperbaiki atau memperbarui data identitas di E-KTP, Anda tak perlu lagi melakukan perekaman ulang, seperti saat membuat KTP pertama kali.
Adanya berbagai pembatasan, tim lembaga antirasuah kesulitan untuk menjemput tersangka dan saksi yang berada di luar negeri untuk ditahan serta dimintai keterangan.
Cetak ulang E-KTP secara online bisa dilakukan melalui situs https://alpukat-dukcapil.jakarta.go.id/ atau aplikasi Alpukat Betawi (Google Play Store & App Store).
Seluruh warga otomatis bisa menggunakan KTP untuk mendapatkan layanan kesehatan di rumah sakit yang bekerja sama dengan Pemkot mulai 1 April mendatang.