Rapat kilat Baleg DPR RI menganulir putusan MK sehingga kembali meloloskan Kaesang Pangarep maju ke Pilkada sekaligus menjegal PDIP ajukan calon sendiri.
Putusan MK kembali mengejutkan publik. Kali ini, ketukan palu Hakim Konstitusi memberi pengaruh besar terhadap KIM Plus dan Kaesang Pangarep di Pilkada 2024.
PDIP khawatir putusan MK soal ambang batas dan syarat usia pencalonan di Pilkada bakal diotak-atik dalam rapat Baleg DPR yang digelar Rabu (21/8/2024).
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto mengatakan kini partainya bisa mengusung bakal pasangan calon kepala daerah sendiri di Pilkada Jakarta 2024 , usai putusan MK.
Ketiga fraksi menilai bahwa target pertumbuhan ekonomi 2025 mestinya bisa lebih tinggi dari 5,2%, disertai penjelasan bagaimana dampaknya bagi masyarakat luas.
PDIP menyambut baik putusan Mahkamah Agung (MK) yang mengabulkan gugatan soal ambang batas pencalonan partai politik di DKI Jakarta turun menjadi 7,5%.