Ekonom menilai butuh konsistensi aparat penegak hukum untuk memberantas praktik impor barang bekas, terutama pakaian. Kasus ini merupakan problem menahun.
Kementerian Perdagangan akan fokus menghentikan penyelundupan pakaian bekas dari luar, ketimbang mengincar para pedagang dan pembeli produk ilegal tersebut.
Dar seluruh nilai produksi tekstil, asosiasi mengklaim 61 persen masih mengandalkan pasar domestik. Impor tekstil terlebih pakaian bekas ilegal pun menjegal.