Mendag Zulhas buka suara terkait dengan desakan untuk mencabut Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.8/2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
Pembatasan barang bawaan pribadi, tidak termasuk barang pribadi penumpang yang dibawa dari Indonesia ke luar negeri, kemudian dibawa kembali ke Indonesia
Mendag Zulhas menyatakan aturan pembatasan barang impor atau barang bawaan penumpang luar negeri bakal direvisi imbas adanya penolakan dari sejumlah pihak.
Pemerintah resmi menetapkan empat kategori produk seharga di bawah Rp1,5 juta yang masuk dalam positive list atau yang boleh diimpor langsung via e-commerce.
Pengetatan pengawasan impor lewat larangan dan pembatasan (lartas) border dinilai belum cukup efektif menghentikan barang-barang impor yang masuk secara ilegal.