Pajak adalah salah satu sumber penerimaan terbesar negara untuk pembangunan dan kebutuhan belanja negara. Berikut negara dengan pajak tertinggi di dunia.
Wajib pajak orang pribadi UMKM dengan omzet di bawah Rp500 juta harus menyampaikan surat pernyataan agar bisa dibebaskan dari pemotongan PPh final 0,5%.