Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati kenaikan tarif PPh dan PPN dilakukan secara bertahap dengan memperhatikan kondisi perekonomian di dalam negeri.
Analis menilai tambahan beban dunia usaha dari kenaikan UMP Jakarta dan batalnya penurunan tarif PPh Badan masih terbilang wajar seiring dengan prospek ekonomi yang baik…
Tarif PPh Badan di Indonesia tercatat lebih tinggi dari Inggris (19 persen) dan rata-rata negara-negara di Eropa (18,98 persen). Namun, tarif PPh Badan dalam UU HPP tercatat…
Selain soal target moderat PPh yang merefleksikan kegamangan pemulihan ekonomi tahun depan, berbagai berita pilihan tersaji dari meja redaksi Bisnisindonesia.id. Mulai dari…
Tingginya realisasi insentif usaha menunjukkan kegiatan ekonomi yang berjalan baik dalam pemulihan ekonomi. Hal itu membuat para pelaku usaha meminta insentif pajak penghasilan…
Perubahan peraturan atas UU Pajak Penghasilan dalam UU HPP berupaya untuk meningkatkan keadilan dan keberpihakan kepada masyarakat berpenghasilan rendah dan menengah termasuk…
Kesepakatan proposal Inclusive Framework on Base Erosion and Profit Shifting (BEPS) yang memiliki dua pilar dapat membuka peluang bagi Indonesia untuk menerapkan pajak penghasilan…
Wakil Menteri Keuangan RI Suahasil Nazara mengatakan relaksasi perpajakan dilakukan lewat insentif dan perlakukan khusus untuk sejumlah aspek perpajakan saat pandemi Covid-19.
Berikut ini adalah simulasi perhitungan pajak penghasilan untuk individu dengan gaji Rp5 juta, Rp9 juta, Rp10 juta dan Rp15 juta yang dijabarkan Kemenkeu.
Pengenaan tarif Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 35 persen kepada masyarakat berpendapatan di atas Rp5 miliar per tahun berpotensi mendongkrak penerimaan negara secara signifikan.
Berdasarkan draft RUU HPP Bab III Pasal 17 ayat (1), tarif pajak sebesar 5 persen diberlakukan bagi wajib pajak dengan penghasilan kena pajak sampai dengan Rp60 juta.
Draf RUU HPP Pasal 17 mengatur lapisan WP OP yang dikenakan pajak. Dalam hal ini, pemerintah dan DPR sepakat menyisipkan satu lapisan baru untuk WP OP dengan penghasilan…
Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) batal menurunkan tarif Pajak Penghasilan (PPh) badan atau perusahaan dalam negeri dan bentuk usaha tetap (BUT) menjadi 20…
Dalam Undang-Undang No. 2/2020 yang digunakan sebagai payung menangani pandemi, pemerintah menetapkan menurunkan PPh Badan menjadi 20 persen pada 2022 mendatang.