Pemerintah memberikan fasilitas pajak kepada sektor manufaktur berupa PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP), pembebasan PPh Pasal 22 Impor, pengurangan PPh Pasal 25 sebesar…
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan pajak penghasilan orang pribadi turun karena pergeseran deadline surat pemberitahuan tahunan sampai akhir April. Akibatnya PPh…
Pasalnya, WP OP nonkaryawan memiliki keleluasaan untuk menunda pelaporan SPT Tahunan dan pembayaran pajak karena adanya relaksasi yang diberikan oleh Direktorat Jenderal…
Dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020, diatur penyesuaian tarih Pajak Penghasilan (PPh) wajib pajak (WP) badan dalam negeri.
Bagi wajib pajak yang belum menyampaikan SPT Tahunan 2019 hingga Maret 2020 lalu, angsuran PPh Pasal 25 untuk masa pajak Maret 2020 masih menggunakan tarif 25% dan disetorkan…
Dua klausul yang masuk yakni pemangkasan tarif pajak penghasilan (PPh) Badan dari 25% menjadi 22% dan dilanjutkan menjadi 20% serta perlakuan perpajakan bagi perdagangan…
Ketentuan jumlah pekerja tersebut diambil dari kesepakatan antara Badan Kebijakan Fiskal (BKF), Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kemenko Perekonomian, dan Badan Koordinasi…
Bagi eksportir, jumlah PPN yang bisa direstitusi tidak dibatasi dan tidak perlu melewati proses audit, sedangkan untuk non eksportir nilai restitusi PPN dibatasi hingga Rp5…
Skemanya, PPh Pasal 25 selama 6 bulan terhitung sejak April hingga September 2020 bakal diberi diskon sebesar 30 persen dan sekaligus ditunda pembayarannya.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menerangkan hal ini dilakukan dalam rangka menyokong daya beli dan memberikan tambahan penghasilan dari pekerja di sektor tersebut.
Akibat pengawasan yang lemah, Ditjen Pajak memasukan klausul khusus terkait pengawasan atas WP yang menikmati fasilitas tersebut dalam Surat Edaran (SE) No. 7/PJ/2020.
Insentif yang menguntungkan pengusaha tersebut pernah dilakukan pemerintah pada 2008-2009 lalu ketika krisis ekonomi global akan diberlakukan kembali jika diperlukan.