Kenaikan UMP maupun UMK membuat lebih banyak pekerja dengan upah minimum di atas penghasilan tidak kena pajak (PTKP), sehingga mereka harus membayar pajak.
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Sumatra Barat dan Jambi mencatat realisasi penerimaan pajak di Provinsi Sumbar mencapai Rp3,56 triliun.