Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi(BPH Migas) menegaskan bahwa bahan bakar minyak (BBM) jenis Premium yang menjadi campuran untuk Pertalite akan dikompensasi pemerintah.
Keputusan itu sesuai dengan aturan baru yang dibuat Presiden Joko Widodo dalam Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2021 yang diteken pada 31 Desember 2021.
Presiden Joko Widodo telah mencabut pengecualian 7 kota besar di Indonesia dari wilayah penugasan pendistribusian jenis bahan bakar khusus penugasan, yakni Premium.
Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) Basuki Tjahaja Purnama mendukung rencana penghapus bahan bakar minyak (BBM) jenis Premium yang memiliki RON 88 dari peredarannya. Rencana…
Rencana penghapusan BBM Premium telah dikonfirmasi oleh Wakil Presiden Ma'ruf Amin yang mengatakan bahwa alasan bensin beroktan 88 ini akhirnya dihilangkan dari peredaran…
Rencana penghapusan premium merupakan implementasi Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 20/2017 yang mensyaratkan standar minimal RPN 91 untuk produk gasoline dan CN…
Realisasi penyaluran jenis bahan bakar khusus penugasan (JBKP) atau Premium sepanjang tahun ini masih berada jauh dibawah target yang telah ditetapkan.
Pemerintah harus siap memberikan subsidi terhadap harga jual produk bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertamax yang diklaim lebih ramah lingkungan saat menghentikan penggunaan…
Pemerintah dinilai perlu mewaspadai atas efek domino yang akan muncul dari rencana penghentian penjualan bahan bakar minyak (BBM) jenis Premium dan Pertalite dari pasaran.…
Indonesia menjadi salah satu dari sedikit negara yang menggunakan bahan bakar minyak (BBM) jenis Premium dengan RON 88. Tercatat, setidaknya ada tujuh negara pengguna BBM…
Pemerintah menyatakan akan menggantikan bahan bakar minyak (BBM) jenis Premium dengan Pertalite pada masa peralihan untuk menggunakan bahan bakar yang lebih ramah lingkungan.