Dari temuan tersebut, didapat sebanyak 1 juta pcs. kosmetik yang dijual secara offline (luring), serta 6,5 juta kosmetik yang dijual secara online (daring).
Balai BPOM Padang, Sumatra Barat, menyita sejumlah produk kosmetik ilegal yang jumlahnya mencapai 1.544 pcs atau 185 item dengan nilai sekitar Rp31 juta lebih.
BBPOM Bandung mengamankan hampir 4.000 kosmetik ilegal yang tidak punya izin edar serta kedaluwarsa setelah melakukan pengecekan ke 30 lokasi penjualan.
Menurut hasil survei Inventure & Alvara Research Center, selama pandemi Covid-19 78,2 persen konsumen lebih sering membeli produk skincare dibandingkan kosmetik