Ada tiga poin pertimbangan yang menjadi pegangan hakim konstitusi dalam mengambil putusan dalam sengketa hasil Pilpres 2024 salah satunya fakta persidangan
MK dijadwalkan akan mengumumkan putusan terkait sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 pada 22 April 2024. Ini 'bocoran' skenarionya.
Ketua MK Suhartoyo menegur anggota tim hukum paslon Prabowo-Gibran dan paslon Anies-Muhaimin karena berebut bicara dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2024.
Yusril Ihza Mahendra menilai bukti-bukti yang disampaikan oleh kubu 01 dan 03 tidak akan diterima oleh Mahkamah Konstitusi (MK) karena tidak memiliki kekuatan.