Seluruh warga negara Indonesia (WNI) yang sudah memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) diwajibkan untuk melaporkan SPT Tahunan pajak penghasilan (PPh).
Masalah yang paling sering terjadi saat pelaporan SPT Tahunan adalah lupa kata sandi e-filing. Untuk mengatur ulang kata sandi wajib pajak membutuhkan EFIN.