Ahli hukum pidana mengomentari potensi pemidanaan terhadap PT Indobuildco milik Pontjo Sutowo terkait dengan kepemilikan dan pengelolaan lahan Hotel Sultan
Sejumlah pakar hukum menilai pemerintah dan PT Indobuildco perlu mengambil langkah mediasi terkait rencana eksekusi lahan Blok 15 Kawasan GBK atau Hotel Sultan
Perusahaan milik Pontjo Sutowo, PT Indobuildco yang mendapat izin untuk membangun Hotel Sultan disebut masih menunggak pembayaran royalti kepada pemerintah.
Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) mengungkapkan bahwa pihaknya hingga saat ini belum menerima ajakan komunikasi dari pihak Pontjo Sutowo.
Pusat Pengelola Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) memberi waktu hingga 5 hari kepada PT Indobuildco untuk meninggalkan Blok 15 Kawasan GBK atau Hotel Sultan.
PPKGBK mengingatkan konsekuensi hukum kepada PT Indobuildco apabila tak kunjung kooperatif dalam menjalani putusan pengadilan dalam mengosongkan Hotel Sultan.