Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) mengungkapkan bahwa pihaknya hingga saat ini belum menerima ajakan komunikasi dari pihak Pontjo Sutowo.
Pusat Pengelola Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) memberi waktu hingga 5 hari kepada PT Indobuildco untuk meninggalkan Blok 15 Kawasan GBK atau Hotel Sultan.
PPKGBK mengingatkan konsekuensi hukum kepada PT Indobuildco apabila tak kunjung kooperatif dalam menjalani putusan pengadilan dalam mengosongkan Hotel Sultan.
Pemerintah menjalin kerja sama dengan sejumlah pihak swasta untuk mengelola kawasan GBK. Berikut ini daftar konglomerat yang menguasai lahan di kawasan GBK.