Tiga gugatan pengelola Hotel Sultan, PT Indobuildco dinyatakan tidak diterima sebagaimana putusan Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
PTUN Jakarta menyidangkan pembacaan putusan perkara gugatan perusahaan milik konglomerat Pontjo Sutowo, PT Indobuildco terhadap Kepala BKPM pada siang ini.
Pontjo Sutowo menegaskan bahwa HGB atas Blok 15 Kawasan Gelora Bung Karno (GBK) atau Hotel Sultan tidak berdiri di atas HPL Mensesneg dan pengelola GBK.
Sidang gugatan perbuatan melawan hukum terkait dengan sengketa kepemilikan Blok 15 Kawasan Gelora Bung Karno (GBK) atas Hotel Sultan berlanjut hari ini.
Menteri ATR/BPN Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) memastikan penyelesaian sengketa Hotel Sultan bakal menjadi prioritas pemerintah. Berikut ini alasannya.
Kuasa Hukum PT Indobuildco menyebut Setneg menjadi pihak ketiga dalam gugatan yang ditujukan Pontjo Sutowo kepada Bahlil Lahadalia soal sengketa Hotel Sultan.
Menteri ATR/BPN Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menggandeng Jaksa Agung Hingga Polri untuk menyelesaikan sengketa Hotel Sultan yang dikuasai Pontjo Sutowo.
Hotel Sultan yang dikelola PT Indobuildco milik Pontjo Sutowo terpantau ramai pengunjung di tengah sengketa antara kubu Pontjo Sutowo dan Pengelola GBK.