OJK mencatat ada 15 penyelenggara fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman online (pinjol) legal yang memiliki TWP90 atau kredit macet di atas 5%.
Polisi mengungkap modus penyalur tenaga kerja memakai data pencari kerja untuk utang pinjaman online atau pinjol dengan total kerugian mencapai Rp1 miliar.