DPR RI masih membuka peluang untuk melegalisasi ganja medis walaupun uji materinya ditolak Mahkamah Konstitusi (MK) dengan merevisi Pasal 8 ayat (1) UU Narkotika.
Istilah ‘ganja medis’ adalah terjemahan dari bahasa Inggris "medical cannabis", dan itu digunakan dalam banyak literatur ilmiah. Satu definisi dari salah satu sumber resmi…
Legalisasi ganja untuk kepentingan medis menuai polemik. Dari sisi medis, ganja memiliki kandungan yang bisa dimanfaatkan tetapi terus dibayangi potensi penyalahgunaannya.
BNN tegas menolak legalisasi ganja karena berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 penyalahgunaan narkotika jenis ganja sama sekali dilarang di Indonesia.
Pakar Kesehatan, Prof. Ari Fahrial Syam, melalui akun Instagram @dokterari menjelaskan bahwa ganja memang dapat meredakan rasa sakit dan indikasi kesehatan tertentu.
Kenapa ganja medis bisa menjadi pengobatan? Melansir webmd, cannabinoids, bahan kimia aktif dalam mariyuana medis mirip dengan bahan kimia yang dibuat tubuh yang terlibat…
Wakil Presiden sekaligus Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ma'ruf Amin meminta MUI membuat fatwa tentang wacana penggunaan ganja untuk kebutuhan medis.