Empat perusahaan ditetapkan sebagai tersangka kasus obat sirop penyebab gagal ginjal akut. Obat-obat itu mengandung EG dan DEG melebihi ambang batas aman.
Berdasarkan verifiaksi BPOM terdapat 126 produk dari 15 industri farmasi dinyatakan memenuhi kriteria, sehingga direkomendasikan untuk dapat diedarkan.
Bareskrim Polri mendapati fakta bahwa barang bukti di tempat kejadian perkara (TKP) propilen glikol dan etilen glikol dioplosdi dalam tong putih bertuliskan DOW
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengumumkan dua perusahaan farmasi yang melakukan produksi tidak memenuhi syarat yakni Samco Farma dan Ciubros Farma.
Masyarakat wajib tahu. WHO membeberkan ada 8 merek obat sirop yang mengandung etilen glikol diduga menyebabkan gagal ginjal anak, beredar di Indonesia.