Majelis Hakim diminta menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua alias Brigadir J, Ferdy Sambo.
PN Jaksel akan melanjutkan sidang Ferdy Sambo dan Putri Chandrawathi dalam dalam sidang putusan sela setelah ekspesi ditolak oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).