Jaksa mendakwa Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) non-aktif, Achsanul Qosasi telah menerima Rp40 miliar dalam kasus korupsi BTS 4G Bakti Kominfo.
Kejagung menunggu persetujuan tertulis dari Presiden Jokowi untuk memeriksa Anggota III BPK Achsanul Qosasi, yang namanya disebut dalam persidangan kasus BTS