OJK mendorong penerapan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan atau PSAK 74 terkait kontrak asuransi agar dapat efektif diimplementasikan pada 1 Januari 2025.
PSAK 74 bagi perusahaan asuransi akan menjadi pil pahit karena akan membuat perusahaan yang sudah sulit secara keuangan akan berakhir tutup atau menjadi sehat.
Kerja sama yang baik antara OJK dengan IAI selama ini harus ditingkatkan termasuk mengenai penerapan PSAK 74 yang berdampak signifikan pada laporan keuangan.