Pada awalnya, pemain industri paylater merupakan perusahaan nonbank dan disebut berpotensi menggerus transaksi penggunaan kartu kredit yang dirilis bank.
Riset terbaru Populix “Studi Analisis Ekosistem dan Persepsi terhadap Bank Digital di Indonesia” mengungkapkan sejumlah faktor penggunaan layanan bank digital.
Sejauh ini, kebijakan pemberantasan judi online belum maksimal dan seolah masih mencari-cari langkah yang tepat. Masyarakat dan perekonomian jadi korbannya.
PPATK melaporkan nilai transaksi keuangan mencurigakan, termasuk judi online, pada kuartal I/2024 mencapai Rp600 triliun, lebih dari anggaran bangun IKN