Kemenkominfo menyebut Pulau Jawa sebagai wilayah yang paling banyak ditemukan praktik menjual jasa kembali layanan internet tanpa izin alias RT/RW Net ilegal.
Pelaku jual kembali layanan internet (RT/RW Net) diminta untuk mencantumkan merek ISP induk tempat mereka bekerja sama untuk membedakan pratik legal dan ilegal.
Kemenkominfo meminta warga terlibat aktif dalam menumpas praktik RT/RW Net ilegal, dengan melaporkan praktik tersebut ke Kemenkominfo atau langsung ke polisi.
UU no.6/2023 mengatur sanksi bagi penyelenggara telekomunikasi terlibat praktik RT/RW Net ilegal dengan ancaman pidana 10 tahun atau denda Rp1,5 miliar.
Kemenkominfo terus memburu para pelaku RT/RW Net ilegal. Ratusan pelaku berhasil diringkus selama 2023-Maret 2024 dengan sanksi teguran dan ancama pidana.
Sejumlah sumber Bisnis mengungkap bahwa ada perusahaan fintech P2P lending resmi yang turut menjalankan bisnis pinjol ilegal, bahkan terjadi jual-beli data.