Pembahasan yang ringkas itu mungkin berkaitan dengan kondisi pandemi Covid-19. Cepatnya pembahasan regulasi dikhawatirkan tidak diiringi dengan substansi yang kuat.
Berdasarkan draft RUU HPP Bab III Pasal 17 ayat (1), tarif pajak sebesar 5 persen diberlakukan bagi wajib pajak dengan penghasilan kena pajak sampai dengan Rp60 juta.
Penerapan NIK KTP sebagai NPWP untuk wajib pajak orang pribadi tersebut terkonfirmasi dalam keterangan resmi Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada Kamis (30/9/2021).