MK telah menggelar sidang pengucapan putusan dismissal terhadap perkara sengketa hasil Pileg 2024 pada Selasa (21/5/2024) hingga Rabu (22/5/2024) hari ini.
KPU merespons beberapa gugatan sengketa hasil Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang ditolak oleh Mahkamah Konstitusi.
KPU menegaskan bahwa anggota DPR/DPRD petahana ataupun yang terpilih dalam ajang Pileg 2024 diwajibkan mengundurkan diri apabila maju dalam ajang Pilkada 2024
KPU menepis dalil PPP yang meminta MK mengeluarkan kebijakan khusus berupa konversi perolehan suara yang tak memenuhi ambang batas parlemen menjadi kursi DPR.