Kemeneks menerbitkan surat edaran perihal pelaksanaan vaksinasi Covid-19 dosis penguat atau booster kedua untuk tenaga kesehatan mulai Jumat (29/7/2022).
Layanan vaksin booster dapat diperoleh bagi masyarakat yang telah memenuhi syarat, yaitu berusia 18 tahun ke atas dan telah menjalani vaksinasi dosis primer.
Pemerintah mempertimbangkan booster kedua. Saat ini 53.891.018 penduduk Indonesia telah mendapatkan vaksinasi booster pertama, dan kasus Covid-19 naik.